TUGAS ETIKA PROFESI 2
Jelaskan berbagai organisasi profesi beserta kode etik profesinya yang relevan dengan bidang teknik industri baik regional maupun global !
1. PERHIMPUNAN ERGONOMI INDONESIA
Perhimpunan ergonomi Indonesia (PEI) adalah organisasi profesi tingkat nasional yang beranggotakan para pakar, pemakai dan peminat ergonomi di berbagai bidang yang bersama-sama berhimpun dalam suatu wadah untuk menggalang kemampuan dalam bidangnya masing-masing membina Ergonomi baik dalam keilmuan maupun dalam pemakaiannya sehingga potensi Ergonomi dalam Pembangunan Nasional dapat lebih digali dan diwujudkan secara nyata. PEI berpusat di bandung dan didirikan oleh peserta Pertemuan Nasional Ergonomi pada tanggal 10 Oktober 1987, bertempat di Gedung Labolatorium Teknologi 111 Institut Teknologi Bandung.
PEI bertujuan untuk mengembang serta menerapkan ilmu Ergonomi dalam berbagai kegiatan teknologi, industri dan berbagai kegiatan lain yang menuntut pendekatan ergonomis, dengan sasaran mencapai keselarasan hubungan timbal-balik antara manusia, alat dan lingkungannya, serta untuk menjaga keseimbangan hubungan unsur-unsur fisikal, sosial, psikologikal bagi peningkatan kualitas hidup yang lebih baik. PEI berfungsi sebagai wadah yang menghimpun, mengorganisasi sarjana, praktisi dan kelompok yang dalam kegiatan profesionalnya menggunakan serta menerapkan metode ergonomis.
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik- baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Berikut merupakan salah salah satu contoh kode etik ergonomi yang berlaku di Afrika Selatanatau Ergonomics Society of South Africa (ESSA). Kode etik semacam ini cocok diterapkan untuk ergonom yang bekerja sebagai konsultan ergonomi yang bekerja untuk klien dari perusahaan lain dan bukan untuk ergonom yang bekerja untuk perusahaan tempat dia bekerja.
Tanggung Jawab Profesional
a. Integritas profesional dan Kerahasiaan
· Seorang ergonom harus memastikan privasi semua informasi rahasia yang diperoleh saat menjalankan tugas.
· Seorang ergonom akan mengungkapkan informasi kepemilikan hanya dengan izin tertulis dari kliennya atau bila diperintahkan oleh hukum.
· Seorang ergonom tidak boleh menggunakan informasi yang diperoleh selama konsultasi atau tugas untuk membahayakan klien atau untuk memperoleh manfaat bagi dirinya sendiri, atau untuk orang lain baik secara langsung atau tidak langsung.
b. Penyimpanan Data
· Data yang dikumpulkan selama tugas harus disimpan minimal satu tahun.
· Laporan ergonomis dan surat-surat yang relevan harus disimpan setidaknya selama empat tahun.
c. Integritas
· Seorang ergonom harus memenuhi tanggung jawab profesional dengan penuh kejujuran. Secara rinci ergonom harus:
· Obyektif dan tidak memihak setiap saat;
· Menghormati fakta, menyatakan opini dengan jujur dan berperilaku sedemikian rupa untuk mempertahankan integritas dan munculnya integritas;
· Memberi informasi kepada klien (dengan cara yang tepat) jika ada kesalahan atau eror yang telah dibuat.
· Membuat rekomendasi dan saran dengan itikad baik dan melakukan upaya yangwajar untuk memastikan bahwa rekomendasi tersebut layak dan dapatdijalankan.
d. Konflik kepentingan
· Seorang ergonom setiap saat menghindari situasi dimana konflik kepentingan atau potensi konflik kepentingan mungkin timbul. Konflik kepentingan dapat mempengaruhi loyalitas ergonom terhadap klien.
· Seorang ergonom harus memberitahukan klien saat terjadi konflik kepentingan atau saat muncul potensi konflik kepentingan dengan segera ketika ia sadar dengan situasi tesebut; ergonomi akan perlu meminta izin untuk melanjutkan proyek atau tugasnya.
· Seorang ergonom akan bertindak untuk kepentingan klien secara umum dalammelaksanakan semua pekerjaan. Seorang ergonom harus menghindari situasi dimana ada konflik kepentingan atau harus memberikan pengungkapan penuhkonflik-konflik tersebut kepada semua pihak yang berpotensi terkena dampak. Seorang ergonom tidak akan bekerja pada proyek yang sama untuk dua atau lebih klien yang memiliki kepentingan bersaing.
2. PROGRAM SERTIFIKASI INSINYUR PROFESIONAL-PII
Sebutan Profesi Persatuan Insinyur Indonesia (PII), dimulai oleh pengurus pusat masa bakti 1994 – 1999, menyelenggarakan apa yang disebut sebagai Program Insinyur Profesional. Dalam program ini akan diperkenalkan ke dalam masyarakat Sebutan (gelar) profesi yang baru, yaitu insinyur dan sertifikat keprofesionalan yang baru, yaitu Insinyur Profesional.
Seperti diketahui, ada perbedaan antara gelar akademis yaitu gelar yang diperoleh setelah menamatkan pendidikan akademis, seperti Sarjana Hukum (SH), atau Sarjana Farmasi (SF), serta Gelar Akademis lanjutan seperti S-2 (Magister) dan S-3 (Doktor) yang menunjukkan tingkat kemampuan akademis dan penelitian (riset), dengan sebutan profesi seperti misalnya Pengacara/Notaris/Jaksa/Hakim, atau Apoteker, yaitu sebutan bagi para penyandang gelar akademis yang mempraktekkan hasil pendidikan akademisnya itu sebagai profesinya sehari-hari. Dan umumnya sebutan profesi ini diperoleh setelah yang bersangkutan memenuhi beberapa persyaratan kemampuan dan pengalaman profesional yang ditambahkan atas pendidikan akademisnya.
Seperti diketahui, ada perbedaan antara gelar akademis yaitu gelar yang diperoleh setelah menamatkan pendidikan akademis, seperti Sarjana Hukum (SH), atau Sarjana Farmasi (SF), serta Gelar Akademis lanjutan seperti S-2 (Magister) dan S-3 (Doktor) yang menunjukkan tingkat kemampuan akademis dan penelitian (riset), dengan sebutan profesi seperti misalnya Pengacara/Notaris/Jaksa/Hakim, atau Apoteker, yaitu sebutan bagi para penyandang gelar akademis yang mempraktekkan hasil pendidikan akademisnya itu sebagai profesinya sehari-hari. Dan umumnya sebutan profesi ini diperoleh setelah yang bersangkutan memenuhi beberapa persyaratan kemampuan dan pengalaman profesional yang ditambahkan atas pendidikan akademisnya.
Tujuan Dasar PII adalah, mampu memberikan pelayanan yang bermanfaat bagi para anggota, mampu melakukan pembinaan kemampuan profesional bagi para anggotanya sehingga setara dengan para Insinyur di negara lain, mampu memperjuangkan aspirasi dan melindungi kepentingan insinyur Indonesia sehingga hak dan kewajiban profesionalnya dapat terpenuhi dalam rangka berperan serta secara aktif dalam Pembangunan Nasional.
Pada dasarnya Sistem Sertifikasi ini merupakan pengakuan resmi atas kompetensi keprofesionalan seorang insinyur, yang sudah menempuh pendidikan sarjana teknik atau pertanian, serta sudah mengumpulkan pengalaman kerja yang cukup dalam bidang keinsinyuran yang ditekuninya. Dengan demikian masyarakat konsumen memperoleh perlindungan karena mereka yang sudah memperoleh sertifikat Insinyur Profesional adalah yang kompetensinya sudah benar-benar terbukti berdasarkan bakuan yang mengacu pada kaidah-kaidah internasional.
Pada dasarnya Sistem Sertifikasi ini merupakan pengakuan resmi atas kompetensi keprofesionalan seorang insinyur, yang sudah menempuh pendidikan sarjana teknik atau pertanian, serta sudah mengumpulkan pengalaman kerja yang cukup dalam bidang keinsinyuran yang ditekuninya. Dengan demikian masyarakat konsumen memperoleh perlindungan karena mereka yang sudah memperoleh sertifikat Insinyur Profesional adalah yang kompetensinya sudah benar-benar terbukti berdasarkan bakuan yang mengacu pada kaidah-kaidah internasional.
Sertifikat Insinyur Profesional diberikan dalam tiga jenis, yang sekaligus juga menunjukkan jenjang kompetensi yang dimilikinya. Paling awal adalah Insinyur Profesional Pratama, yaitu para insinyur yang sudah bekerja lebih dari tiga tahun sejak mencapai gelar kesarjanaannya dan sudah mampu membuktikan kompetensi keprofesionalannya.
Kedua adalah Insinyur Profesional Madya, yaitu para pemegang sertifikat Insinyur Profesional Pratama yang sudah bekerja dan membuktikan kompetensinya selama paling sedikit lima tahun setelah ia memperoleh sertifikat Insinyur Profesional Pratama. Terakhir adalah Insinyur Profesional Utama, yaitu para pemegang sertifikat Insinyur Profesional Madya yang telah bekerja dan membuktikan kompetensinya selama paling sedikit delapan tahun setelah ia memperoleh sertifikat Insinyur Profesional Madya, serta mempunyai reputasi keprofesionalan secara nasional.
Kedua adalah Insinyur Profesional Madya, yaitu para pemegang sertifikat Insinyur Profesional Pratama yang sudah bekerja dan membuktikan kompetensinya selama paling sedikit lima tahun setelah ia memperoleh sertifikat Insinyur Profesional Pratama. Terakhir adalah Insinyur Profesional Utama, yaitu para pemegang sertifikat Insinyur Profesional Madya yang telah bekerja dan membuktikan kompetensinya selama paling sedikit delapan tahun setelah ia memperoleh sertifikat Insinyur Profesional Madya, serta mempunyai reputasi keprofesionalan secara nasional.
Kode Etik Insinyur Indonesia
Insinyur memiliki kode etik di indonesia itu disebut “Catur Karsa Sapta Darma Insinyur Indonesia” dan kode etik insinyur itu diantaranya memiliki prinsip-prinsip dasar dan tuntunan sikap, diantaranya adalah:
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
3. Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI)
Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI) merupakan suatu asosiasi dimana setiap anggota ASTTI wajib selalu bersikap bertingkah laku dan bertindak berdasarkan etika umum seorang ahli pelaksana jasa konstruksi. Kode etik ASTTI antara lain.
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai dasar Fundamental untuk mewujudkan manusia yang berjiwa Pancasila serta memiliki kesadaran Nasional yang tinggi, tunduk kepada perundang-undangan & peraturan yang berlaku serta menghindarkan diri dari perbuatan melawan hukum.
b. Tanggap terhadap kemajuan & senantiasa memelihara serta meningkatkan Kemampuan Teknis, Mutu, Keahlian & Pengabdian profesinya seiring dengan perkembangan teknologi.
c. Penuh rasa tanggung jawab serta selalu berusaha untuk meningkatkan pemahaman mengenai teknologi dan penerapannya yang tepat sebagai tuntutan dari keprofesionalan.
d. Disiplin serta berusaha agar pekerjaan yang dilaksanakannya dapat berdaya guna dan berhasil guna melalui proses persaingan yang sehat serta menjauhkan diri dari praktek/ tindakan tidak terpuji yang mengakibatkan kerugian pihak lain.
e. Adil, Tegas, Bijaksana dan Arif serta Dewasa dalam membuat keputusan-keputusan keteknisan dengan berpedoman kepada Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, Lingkungan, serta Kesejahteraan Masyarakat.
4. E-Mailing list Group Komunitas Teknik Industri Indonesia (KTII)
Grup milis ini adalah wadah terhimpunnya komunitas profesi Teknik Industri dan merupakan wahana dan media komunikasi, diskusi dan silaturahmi. KTII dibentuk oleh 3 pilar organisasi profesi dengan latar belakang Teknik Industri yaitu BKTI-PII (Badan Kejuruan Teknik Industri – Persatuan Insinyur Indonesia), BKSTI (Badan Kerjasama Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik Industri) dan ISTMI (Ikatan Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri), bertujuan untk membangun dan mengembangkan keprofesian di bidang Teknik Industri.
Dalam melaksanakan program-program KTII, 3 anggotanya, yaitu BKTI-PII, BKSTI dan ISTMI telah menandatangani Kesepahaman Bersama (MOU) pada tanggal 8 Juni 2014 untuk menyepakati kerjasama secara sinergis di 9 Program Utama yaitu:
1. Pelatihan Dasar Insinyur Profesional untuk Perguruan Tinggi dan Umum
2. Peningkatan Kualitas Perguruan Tinggi Teknik Industri
3. Pemberdayaan UKM
4. Sertifikasi Insinyur Profesional
5. Program Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
6. Seminar Penguatan Struktur Industri Nasional
7. Pengembangan Data Base Insinyur dan Bidang Pengabdian Teknik Industri
8. Penerbitan Jurnal Teknik Industri
9. International Conference on Resources Based Industries.
5. BKSTI (Badan Kerjasama Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik Industri Indonesia)
BKSTI didirikan pada tanggal 9 Juli 1996 di Aula Barat ITB yang dihadiri oleh lebih dari 100 perwakilan perguruan tinggi. Tujuan pendirian BKSTI ini adalah memantapkan dan meningkatkan mutu serta relevansi pendidikan tinggi Teknik Industri di Indonesia, menampung dan mencari penyelesaian permasalahan dalam peyelenggaraan pendidikan tinggi Teknik Industri, mengakomodasikan kerjasama antar anggota BKSTI dalam kegiatan pertukaran informasi dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dan menjadi mitra Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan stakeholder lainnya dalam bidang pendidikan tinggi teknik industri.
Sumber: http://www.academia.edu/4977938/Tugas_2_etprof
http://abiasotoi.blogspot.co.id/2012/06/organisasi-profesi-dan-kode-etik.html
http://bkti-pii.or.id/komunitas-teknik-industri-indonesia-mailing-list/
Komentar
Posting Komentar