HAK MEREK
video tentang hak merk ini berdurasi sekitar 27 menit yang menceritakan tentang seorang seorang mahasiswi yang mempunyai usaha sendiri yaitu menjual pakaian dengan design dan merk karyanya sendiri. Usaha mahasiswi tersebut sangat laku keras hingga ada seorang temannya yang mencuri idenya dan menjiplak karya temannya sendiri dan menjualnya dipasaran. Setelah beberapa lama mahasiswi yang karyanya dijiplak tersebut menjadi mengetahuinya dan akhirnya melaporkan sang temannya tersebut ke pihak haki dan setelah diproses maka sang mahasiswi tersebut mendapat hak merknya sendiri dan sang temannya yang menjiplaknya menjadi tidak bisa menjiplak hasil karya dan merknya lagi. Menurut saya hal tersebut adalah hal yang salah karena dapat di denda atau dituntut namu, karena sang mahasiswi awalnya belum mendaftarkan hasil karyanya pada bidang HAKI jadi si plagiat tersebut masih bisa menirunya.
HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Merek di bedakan atas :
a.
Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang
sejenis.
b.
Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa
sejenis.
c.
Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik
yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis.
Kategori yang Tidak Dapat Didaftarkan Sebagai Merek
– Yang permohonannnya diajukan atas dasar itikad tidak baik.
– Yang bertentangan dengan moral, peraturan UU, dan ketertiban umum.
– Yang tidak memiliki daya pembeda.
– Tanda yang telah menjadi milik umum.
– Yang semata-mata menyampaikan keterangan yang berhubungan dengan barang atau jasa.
Jangka Waktu Perlindungan Merek dan Pengalihan Merek
Jangka waktu perlindungan merek adalah 10 tahun dari tanggal penerimaan. Jangka waktu ini dapat diperpanjang untuk masa yang tidak ditentukan selama 10 tahun. Namun pemilik harus mengajukan perpanjangan 12 bulan sebelum merek tersebut berakhir.
Merek dapat dialihkan dengan cara pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh per UU an. Pengalihan ini harus dicatatkan di dalam Daftar Umum Merek, diarsipkan oleh Kantor HKI dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Pemilik merek dapat memberikan lisensi kepada orang lain utk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan merek dan jasa. Perjanjian lisensi harus didaftarkan dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Dengan demikian kasus diatas merupakan merek dagang yang ditiru.
namun setelah didaftarkan pada bidang HAKI maka seseorang tersebut dapat diberi hak atau pengakuan merk dagangnya.
Apabila suatu hak merek dagang digunakan secara sah, yakni melakukan pendaftaran hak merek maka kepada pemilik hak merek tersebut akan diberi hak atas merek dagang.
Hal ini berarti satu Hak merek dagang dapat dimiliki oleh satu orang atau lebih atau badan hukum. Bahkan menurut Prof. Dr. Ahmadi Miru
walaupun dalam UU hak merek tidak secara tegas menentukan bahwa satu
hak merek dapat dimiliki secara bersama-sama oleh lebih dari satu badan
hukum, hal tersebut tetap dibolehkan karena status hukum dari suatu
badan hukum adalah sama dengan orang.
Kategori yang Tidak Dapat Didaftarkan Sebagai Merek
– Yang permohonannnya diajukan atas dasar itikad tidak baik.
– Yang bertentangan dengan moral, peraturan UU, dan ketertiban umum.
– Yang tidak memiliki daya pembeda.
– Tanda yang telah menjadi milik umum.
– Yang semata-mata menyampaikan keterangan yang berhubungan dengan barang atau jasa.
Jangka Waktu Perlindungan Merek dan Pengalihan Merek
Jangka waktu perlindungan merek adalah 10 tahun dari tanggal penerimaan. Jangka waktu ini dapat diperpanjang untuk masa yang tidak ditentukan selama 10 tahun. Namun pemilik harus mengajukan perpanjangan 12 bulan sebelum merek tersebut berakhir.
Merek dapat dialihkan dengan cara pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh per UU an. Pengalihan ini harus dicatatkan di dalam Daftar Umum Merek, diarsipkan oleh Kantor HKI dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Pemilik merek dapat memberikan lisensi kepada orang lain utk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan merek dan jasa. Perjanjian lisensi harus didaftarkan dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Dengan demikian kasus diatas merupakan merek dagang yang ditiru.
namun setelah didaftarkan pada bidang HAKI maka seseorang tersebut dapat diberi hak atau pengakuan merk dagangnya.
Apabila suatu hak merek dagang digunakan secara sah, yakni melakukan pendaftaran hak merek maka kepada pemilik hak merek tersebut akan diberi hak atas merek dagang.
Hak atas merek dagang adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik yang melakukan pendaftaran hak merek dagang
yang terdaftar dalam Daftar Umum Hak Merek Dagang untuk jangka waktu
tertentu dengan menggunakan sendiri hak merek dagang tersebut atau
memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Kecuali secara tegas dinyatakan lain, yang dimaksud dengan pihak dalam UU Hak Merek Dagang adalah seseorang, beberapa orang secara bersama-sama, atau badan hukum.
Hak Merek Dagang
dinyatakan sebagai hak ekslusif karena hak merek dagang tersebut
merupakan hak merek dagang yang sangat pribadi bagi pemiliknya dan
diberi hak untuk menggunakan sendiri atau memberi izin kepada orang lain
untuk menggunakan sebagaimana ia sendiri menggunakannya.
Pemberian izin oleh pemilik hak merek dagang
kepada orang lain ini berupa pemberian lisensi, yakni memberikan izin
kepada orang lain untuk jangka waktu tertentu menggunakan hak merek
dagang tersebut sebagaimana ia sendiri menggunakannya.
Dengan demikian orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama maka dapat dikenan sanksi-sanksi berikut :
1. Pasal 90, UU No. 15 tahun 2001 :
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada kesluruhnnya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang di produksi dan atau di perdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Dan atau denda paling banyak Rp1 M.”
2. Pasal 91, UU No. 15 tahun 2001:
“ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek yang terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa yang di produksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp.800 juta.”
3. Pasal 92, (1), UU No. No. 15 tahun 2001:
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan atau denda paling banyak Rp1 M.”
4. Pasal 92, (2), UU No. No. 15 Tahun 2001:
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp800 Juta.”
5. Pasal 93,UU No. No. 15 Tahun 2001:
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp800 juta.”
6. Pasal 94, UU No. 15 Tahun 2001:
“Barang siapa memperdagangkan barang dan atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 90, 91, 92, dan 93 dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 Jt.”
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada kesluruhnnya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang di produksi dan atau di perdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Dan atau denda paling banyak Rp1 M.”
2. Pasal 91, UU No. 15 tahun 2001:
“ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek yang terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa yang di produksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp.800 juta.”
3. Pasal 92, (1), UU No. No. 15 tahun 2001:
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan atau denda paling banyak Rp1 M.”
4. Pasal 92, (2), UU No. No. 15 Tahun 2001:
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp800 Juta.”
5. Pasal 93,UU No. No. 15 Tahun 2001:
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp800 juta.”
6. Pasal 94, UU No. 15 Tahun 2001:
“Barang siapa memperdagangkan barang dan atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 90, 91, 92, dan 93 dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 Jt.”
Komentar
Posting Komentar