HAK PATEN
Video yang ditayangkan oleh kelompok hak cipta dikelas 2ID02 merupakan serangkaian hasil wawancara terhadap masyarakat sekitar tentang hak paten. Setiap orang pastinya memiliki pendapat yang berbeda-beda tentang hak paten. Terdapat juga sebuah kasus tentang hak paten yang menceritakan bahwa ada seseorang yang mempunyai karya yaitu dibidang musik dan dijiplak oleh orang lain.
Pengertian hak paten bisa
dilihat didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu
tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau
memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut
merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala
massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi
tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal /
tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut
merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila
sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil dan
penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa
dipatenkan.
Pengertian hak paten telah
diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang
ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan
kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten,
pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka
diharapkan akan ada perlindungn terhadap kerya intelektual dari putra dan putri
Indonesia.
Yang menjadi obyek hak paten ialah temuan (invention) yang
secara praktis dapat dipergunakan dalam bidang perindustrian. Itulah sebabnya
Hak Paten termasuk dalam jenis hak milik perindustrian, yang membedakannya
dengan Hak Cipta. Penemuan yang dapat diberikan hak paten hanyalah penemuan
baru di bidang teknologi. Penemuan dimaksud, bisa berupa teknologi yang ada
dalam produk tertentu maupun cara yang dipakai dalam proses menghasilkan produk
tertentu. Sehingga hak paten bisa diberikan pada produk maupun teknologi proses
produksi.
Pengertian hak paten menawarkan
perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan,
didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi,
dll tanpa persetujuan dari pemilik sekarang. Ini merupakan satu bentuk monopoli
yang diberikan negara kepada seorang pemohon hak dengan imbalan pengungkapan
informasi teknis mereka. Pemiliki paten memegang hak khusus untuk mengawasi
cara pemanfaatan paten penemuan mereka untuk jangka waktu 20 tahun. Untuk
menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran
hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan
suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak
sah.
Hak khusus pemegang paten untuk melaksanakan
temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan
memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain, yaitu:
membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat
eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang
hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang
paten. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu
pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan
ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang
diterima adalah tidak sah. Selain itu, pemegang hak yang sah memiliki hak
menggugat.
Cara Memperoleh Hak Paten
Pengungkapan suatu hasil penelitian
atau penemuan dapat terjadi dalam 3 (tiga) cara :
Sistem Pendaftaran Hak Paten
Penemuan Yang Tidak Dapat Dipatenkan
Yang Harus
Dilakukan Sebelum Mengajukan Paten
1. Melalui penguraian teknik dengan tulisan yang
dipublikasikan.
2. Melalui penguraian produk dan atau cara penggunaannya
di depan umum.
3. Melalui pameran produk, dapat berupa suatu pameran
internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai
resmi atau berupa suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui
sebagai resmi.
Ada 2 macam sistem pendaftaran
paten, yaitu :
1. Sistem First
to File adalah suatu sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang
mendaftar pertama atas invensi baru sesuai dengan persyaratan.
2. Sistem First
to Invent adalah suatu system yang memberikan hak paten bagi mereka yang
menemukan inovasi pertama kali sesuai dengan persyaratan yang telah
ditentukan “Indonesia menggunakan sistem First To File”
Yang tidak dapat diberikan perlindungan
paten adalah (UU Paten, pasal 7) :
1. Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan
atau pelaksanaannya bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan. Contoh : Bahan
peledak
2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau
pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan
matematika.
4. Semua mahluk
hidup, kecuali jasad renik. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi
tanaman atau hewan, kecuali proses mikrobiologis.
Berikut
adalah beberapa hal yang harus dilakukan terlebih dahulu.
1. Melakukan penelusuran (searching) informasi paten
di beberapa Website, antara lain :
• http://www.dgip.go.id
• http://www.uspto.gov
• http://www.jpo.gov
• http://www.epo.gov
2. Melakukan analisa, apakah ada ciri khusus dari
invensi yang akan diajukan untuk mendapat perlindungan hak paten dibandingkan
dengan invensi terdahulu.
3. Mengambil keputusan, jika invensi tersebut ternyata
memang ada nilai kebaruan dari pada invensi terdahulu, maka sebaiknya diajukan
untuk mendapat perlindungan hak paten dan jika tidak seyogyanya tidak perlu
diajukan untuk menghindari kerugian biaya pendaftaran paten.
Komentar
Posting Komentar