HUKUM INDUSTRI

   Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
  • Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
  • Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
  • Karena masyarakat menghendakinya.
  • Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
            Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
  • Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
  • Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
  • Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
  • Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
  • Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
Tujuan dan Manfaat Hukum Industri
Tujuan industri diatur dalam pasal 3 undang-undang no. 5 tahun 1984. Pasal tersebut berisi mengenai tujuan dari industri yaitu sebanyak 8 buah tujuan. Tujuan-tujuan tersebut antara lain:
  1. Meningkatkan kemakmuran rakyat.
  2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
  3. Menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna, dengan cara meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
  4.  Peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat, karena meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat.
  5.  Memperluas lapangan kerja, dengan semakin meningkatnya pembangunan industri.
  6.  Meningkatkan penerimaan devisa, karena meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri.
  7.  Sebagai penunjang pembangunan daerah, karena adanya pembangunan dan pengembangan industri.
  8.  Diharapkan stabilitas nasional akan terwujud dengan semakin meningkatnya pembanguan daerah pada setiap provinsi.
Peranan Hukum Industri
HKI merupakan kekayaan intelektual yang dilindungi oleh undang-undang. Ini berarti setiap orang wajib menghormati HKI orang lain. HKI tidak boleh digunakan oleh orang lain (orang yang tidak berhak) tanpa izin pemiliknya, kecuali apabila ditentukan lain oleh undang-undang. Perlindungan hukum berlaku bagi HKI yang sudah terdaftar dan dibuktikan dengan sertifikat pendaftaran dengan perlindungan hukum berlangsung selama jangka waktu yang ditentukan menurut bidang dan klasifikasinya. Penggunaan HKI orang lain tanpa izin pemiliknya, atau pemalsuan, peniruan HKI orang lain merupakan suatu pelanggaran hukum.
Perlindungan hukum HKI merupakan upaya yang telah diatur oleh undang-undang guna mencegah terjadinya pelanggaran HKI oleh orang yang tidak berhak. Jika terjadi pelanggaran, maka pelanggar tersebut harus diproses secara hukum dan bila terbukti melakukan pelanggaran maka dia akan dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan undang-undang HKI yang dilanggar itu. Undang-undang HKI mengatur jenis perbuatan pelanggaran serta ancaman hukumannya, baik secara perdata maupun secara pidana. Oleh karena itu lam GATT, yang salah satu lampirannya dari persetujuan GATT adalah TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights), yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak atas Kepemilikan Intelektual.
Konsekuensi Indonesia dalam meratifikasi GATT dengan UU No. 7 Tahun 1994 adalah bahwa Indonesia diwajibkan untuk memasukan perangkat hukum HKI dalam sistem hukum nasional Indonesia. Indonesia juga telah menyempurnakan peraturan perundang-undangan dibidang HKI, diantaranya UU Hak Cipta, Paten, Merek, dan juga Indonesia juga telah mengundangkan UU HKI lainnya, seperti UU Rahasia Dagang, Desain Industri, Tata Letak Sirkuit Terpadu, Varitas Tanaman.
Pentingnya Perlindungan Hukum bagi HKI dalam Pembangunan Sektor Industri
HKI memegang peranan penting dalam perkembangan sektor industri, karena melalui HKI dapat dihasilkan penemuan baru, teknologi canggih, kualitas tinggi, maupun standar mutu. Semakin tinggi tingkat kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, tentunya akan makin maju perkembangan HKI dan makin cepat perkembangan sektor industri. Disamping itu juga HKI merupakan basis perdagangan karena HKI menjadi dasar perkembangan perdagangan yang menggunakan merek terkenal sebagai goodwill, lambing kualitas dan standar mutu, sarana menembus pasar, baik domestik maupun internasional. Begitu pentingnya HKI dalam pembangunan sektor industri, sudah seharusnya HKI perlu dilindungi oleh hukum. Dasar pertimbangan HKI perlu dilindungi oleh hukum adalah karena:
Alasan yang bersifat non-ekonomis. Perlindungan hukum akan memacu mereka yang menghasilkan karya-karya intelektual tersebut untuk terus melakukan kreatifitas intelektual. Hal ini akan meningkatkan self actualization pada diri manusia. Bagi masyarakat hal ini akan berguna untuk meningkatkan perkembangan hidup mereka.
Alasan yang bersifat ekonomis. Untuk melindungi mereka yang melahirkan karya intelektual tersebut berarti yang melahirkan karya tersebut mendapat keuntungan materiil dari karya karyanya. Di pihak lain melindungi mereka dari adanya peniruan, pembajakan, penjiplakan mampu perbuatan curang lainnya yang dilakukan oleh orang lain atas karya-karya mereka yang berhak.
Sebagai konsekuensi Indonesia menjadi anggota WTO dengan meratifikasi Persetujuan GATT dengan UU No. 7 Tahun 1994, komitmen terhadap APEC (Asia Pasific Economic Cooperation) dan pemberlakuan AFTA (Asean Free Trade Area) 2003 membawa Indonesia bersedia menerima liberalisme perdagangan. Dalam perdagangan bebas, persaingan adalah hal yang wajar untuk memperoleh keuntungan maksimal dan menguasai pangsa pasar untuk mengungguli pelaku usaha lain. Persaingan membawa pengaruh positif dan negatif dalam dunia usaha. Pengaruh positif dari adanya persaingan adalah terciptanya harga yang bersaing, kualitas produk yang baik, serta tersediannya berbagai pilihan terhadap suatu produk. Sedangkan dampak negatifnya adalah terciptanya persaingan usaha tidak sehat di antara para pelaku usaha. Persaingan usaha tidak sehat dapat diartikan sebagai persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran produk yang dilakukan secara tidak jujur (melawan hukum). Persaingan tidak sehat dalam bidang HKI adalah melakukan tindakan tindakan peniruan, pemalsuan serta praktik-praktik tidak sehat lainnya, yang tentunya ini sangat merugikan pemilik, Negara, dan juga masyarakat selaku konsumen. Oleh karena itulah maka pentingnya HKI dilindungi oleh hukum sehingga praktik-praktik persaingan tidak sehat dalam bidang HKI setidaknya dapat dicegah dan adanya sanksi yang tegas guna memberikan efek jera bagi para pelaku usaha curang di bidang HKI.
Dalam sistem hukum Indonesia, secara umum terdapat tiga bagian besar untuk mengatasi persaingan curang, yaitu :
Hukum Umum, dalam hal ini Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1365 dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana), Pasal 322 jo. Pasal 323 jo. Pasal 382bis.
Hukum Khusus, dalam hal ini adalah peraturan perundang-undangan dibidang HKI, yang meliputi dua kelompok, yakni Hak Cipta dan Hak Milik Industri/Perindustrian, yang terdiri dari Paten, Merek, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Siskuit Terpadu, dan Varitas Tanaman.
Hukum Khusus, yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk masalah pelanggaran dibidang HKI yang bertujuan untuk menciptakan persaingan secara tidak sehat dapat diajukan berdasarkan ketentuan UU ini. Tentunya perlu diingat untuk perjanjian-perjanjian yang berkaitan dengan HKI seperti lisensi paten, merek, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu dan rahasia dagang serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba tidak dapat diterapkan ketentuan UU ini karena hal tersebut dikecualikan dari UU No. 5 Tahun 1999 sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Pasal 50.
Konsep, Lingkup, dan Sumber Hukum HKI
IPR (Intellectual Property Rights) dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi dua macam istilah hukum, yakni Hak Milik Intelektual (HMI) dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Perbedaan kedua istilah ini terletak pada kata “property”, yang memang dapat diartikan dalam bahasa Indonesia sebagai “kekayaan” dan juga sebagai “milik”. Bicara kekayaan tidak akan lepas dari milik dan begitu sebaliknya. Oleh karena itu terjemahan istilah IPR ke dalam bahasa Indonesia, yakni HMI maupun HKI adalah sama saja, terserah mau memakai HMI atau HKI. Namun dalam peraturan perundang-undangan, pembentuk Undang-undang menggunakan istilah Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Dalam aspek hukum HKI, konsep HKI meliputi 2 hal berikut:
Hak Milik Hasil Pemikiran (Intelektual). Hak ini melekat pada pemiliknya, bersifat tetap dan eksklusif.
Hak yang Diperoleh Pihak Lain atas Izin dari Pemiliknya. Hak ini bersifat sementara. Contohnya hak untuk mengumumkan, hak untuk memperbanyak, hak untuk menggunakan pada produk tertentu, atau hak untuk menghasilkan suatu produk tertentu.
HKI merupakan benda tidak berwujud yang merupakan hasil kegiatan intelektual (daya cipta) manusia yang diungkapkan ke dalam suatu bentuk. Hasil kemampuan intelektual manusia ini lah yang merupakan ide yang kemudian dijelmakan dalam suatu bentuk, misalnya ciptaan atau penemuan. Pada ide melekat intelektual yang bersifat abstrak, konsekuensinya HKI menjadi terpisah dengan benda material bentuk jelmaanya. Contohnya :
Hak Cipta adalah ide di bidang ilmu pengetahuan, seni, budaya, atau sastra yang disebut HKI, benda materialnya bentuk jelmaannya adalah buku, lagu, tarian, lukisan, ataupun novel.
Hak Merek adalah ide di bidang ilmu pengetahuan yang disebut HKI, benda material bentuk jelmaannya adalah merek yang dilekatkan pada produk yang diperdagangkan.
Paten adalah ide di bidang teknologi yang disebut HKI, benda material bentuk jelmaannya seperti mobil yang bermesin minyak jelantah, Jembatan Layang Jalan TOL yang menggunakan tiang pancang “sosro bahu”, Landasan Pacu Penerbangan Pesawat di Bandara Soekarno Hatta yang menggunakan pondasi “cakra ayam”, dan masih banyak lagi contoh dari paten.
Rahasia Dagang adalah ide di bidang bisnis dan ekonomi yang disebut HKI, benda material bentuk jelmaannya seperti formula soft drink “coca cola” dan “pepsi cola”.
Desain Industri adalah ide di bidang seni yang disebut HKI, benda material bentuk jelmaannya seperti motif desain batik (motif desain permukaan) dan tenun ikat (motif desain struktur), ukiran jepara misalnya dalam bentuk gebyok.
HKI adalah kekayaan bagi pemiliknya, dan ini dapat dialihkan pemanfaatan atau penggunaannya kepada pihak lain sehingga pihak lain tersebut memperoleh manfaat dari HKI tersebut dengan cara (melalui) lisensi. Perlu dipahami, dari aspek hukum yang dilindungi oleh hukum adalah HKI bukan benda material bentuk jelmaannya HKI. Dasar pertimbangannya adalah HKI adalah hak eksklusif yang hanya ada dan melekat pada pemilik sebagai hasil kegiatan intelektual (daya cipta/kreasi) manusia. Benda material bentuk jelmaan HKI itu hanya berfungsi sebagai bukti fisik dalam hal HKI seseorang.
Berdasarkan hukum HKI di Indonesia lingkup HKI dibagi menjadi dua kelompok, yakni :
Hak Cipta (Copyright) : UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Hak Milik Industri (Perindustrian) yang meliputi :
a)  Paten : UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten;
b)  Merek : UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek;
c)  Rahasia Dagang : UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
d)  Desain Industri : UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
e)  Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu : UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata letak    Sirkuit Terpadu;
f)  Varitas Tanaman : UU No. 29 Tahun 2000 tentang Varitas Tanaman
Hak Ekonomi, Hak Moral dan Fungsi Sosial
Pada Hak Kekayaan Intelektual terdapat adanya dua hak khusus, yaitu hak ekonomi (economic right) dan hak moral (moral right), disamping adanya fungsi sosial. Hak ekonomi adalah hak untuk memperoleh keuntungan atas kekayaan intelektual.  Hak ini berupa keuntungan sejumlah uang yang diperoleh karena penggunaan sendiri hak kekayaan intelektual, atau karena penggunaan oleh pihak lain berdasarkan lisensi. Hal ini dikarenakan hak kekayaan intelektual dapat menjadi objek perdagangan dalam dunia usaha. Hak ekonomi dapat dialihkan. Sedangkan hak moral adalah hak yang melindungi kepentingan pribadi (reputasi) pencipta atau penemu. Hak ini melekat pada pribadi pencipta atau penemu yang bersifat pribadi, menunjukkan ciri khas yang berkaitan dengan nama baik, kemampuan, dan integritas yang hanya dimiliki oleh pencipta atau penemu serta bersifat kekal artinya melekat pada pencipta atau penemu selama hidup bahkan setelah meninggal dunia. Maksud fungsi sosial dalam hal ini adalah bahwa disamping hak atas kekayaan intelektual untuk kepentingan pribadi pemiliknya, juga untuk kepentingan umum.
HKI merupakan sumber kekayaan material bagi pemiliknya karena mempunyai nilai ekonomi. Dalam kegiatan industri dan perdagangan, keuntungan ekonomi tidak hanya dapat dinikmati oleh pemilik melainkan juga oleh pihak lain melalui lisensi. Dari segi ekonomi, perkembangan HKI mendasari perkembangan industri yang tentunya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi berupa pendapatan nasional Negara (growth national product).
Cara memperoleh keuntungan ekonomi dari HKI antara lain :
HKI digunakan untuk menjalankan suatu bisnis tertentu bagi pemiliknya sendiri, misalnya merek;
HKI diwujudkan dalam bentuk model dan rancang bangun suatu produk industri, motif desain, karya cipta kemudian dipasarkan kepada konsumen, misalnya lagu, lukisan, motif desain, desain baju, rancang bagunan rumah, desain arsitektu, dll;
HKI dialihkan penggunaan (pemanfaatanya) kepada pihak lain melalui lisensi (izin) sehingga pemilik memperoleh keuntungan ganda dari penggunaan sendiri dan dari lisensi, misalnya hak cipta idlisensikan kepada produser, hak merek dilisensikan kepada perusahaan perdagangan, paten dilisensikan kepada perusahaan industri, hak desain industri dilisensikan kepada perusahaan industri dan perdagangan.
Keuntungan hukum industri bagi perusahaan
Keuntungan hukum industri bagi perusahaan yaitu perusahaan akan lebih terbantu dengan adanya kawasan berikat, karena hal ini dapat memudahkan perusahaan untuk dapat melakukan ekspor dan impor barang untuk memenuhi kebutuhan industri tetapi tetap sesuai dengan peraturan.
Keuntungan hukum industri bagi karyawan
Hak dan perlindungan hukum bagi pekerja yang bersumber dari undang-undang No.13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan, antara lain (aspek hukum).
1.    Hak dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
2.    Hak dan perlindungan kesejahteraan (Jamsostek)
3.    Hak dan perlindungan kebebasan berserikat.
4.    Hak dan perlindungan pemutusan hubungan kerja terselubung atau sepihak.
5.    Hak dan perlindungan pengupahan.
6.    Hak dan perlindungan waktu kerja.
7.  Hak dan perlindungan kepentingan ibadah, melahirkan , haid, cuti tahunan, istirahat antara jam kerja, istirahat tahunan.
8.    Perlindungan yang bersifat normatif.
Kerugian Hukum Industri bagi perusahaan
Kerugian hukum industri bagi perusahaan diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam bab V yang mengatur tentang izin usaha industri yaitu setiap perusahaan yang akan mendirikan sebuah industri harus mengurus atau membuat izin usaha untuk mendirikan industri. Kerugian bagi perusahaan dengan adanya hukum industri yang diatur dalam keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu birokrasi yang ada pada kawasan berikat masih berbelit-belit sehingga terkadang untuk perusahaan kecil untuk mendapat izin tersebut masih agak sulit.
 Referensi:
-  http://www.bphn.go.id/data/documents/84uu005.doc
-  http://staff.ui.ac.id/internal/131861375/material/FEKedudukanHkmPrshn.ppt
-  http://kang-dea-be-the-one.blogspot.com/2012/04/hukum-industri-yang-ditetapkan-di.html
-  http://sekartrisakti.wordpress.com/2011/05/14/prospektif-penerapan-hak-kekayaan-intelektual/
-  ulfiana-ulfia.blogspot.com/2013/04/hukum-industri.html
-  saputra-wiee.blogspot.com/…/hukum-industri-uu-perindustr…
-  ebookbrowse.com/hu/hukum-industrial
-  www.anneahira.com/hukum-perusahaan.htm
-  hukumindustri.blogspot.com/…/perinddustrian-di-indonesia…
-  storage.jak-stik.ac.id/ProdukHukum/DalamNegri/Mpp84.doc
-  www.pusathki.uii.ac.id/…/Documentasi/…/UU%20Desain%2.
-  hanvijaya70.blogspot.com/…/perkembangan-hukum-indust…
-  www.ermanhukum.com/…/PERANAN%20HUKUM%20DI…
-  mhs.blog.ui.ac.id/…/peranan-hukum-dalam-pembangunan/
-  www.hukumonline.com/…/ruu-perindustrian-perdalam-stru…

Komentar

Postingan Populer